“Penerapan ekonomi hijau dirumuskan sebagai kegiatan perekonomian yang tidak merugikan atau merusak lingkungan. Dalam mendukung penerapan ekonomi hijau, pemerintah memasukan tiga prioritas dalam dokumen perencanaan RPJMN 2020 sampai 2024, diantaranya peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim serta pembangunan rendah karbon,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan ekonomi hijau merupakan bagian dari transformasi ekonomi yang akan dilaksanakan berdasarkan pencapaian target global hingga tahun 2045.
“Penerapan ekonomi hijau bertujuan juga sebagai suatu gagasan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesetaraan sosial masyarakat. Sehingga Pemerintah Kota Kotamobagu untuk melakukan pengimplementasian green ekonomi yang bertujuan untuk perencanaan pembangunan dan industri perekonomian yang mengacu pada kesetaraan lingkungan hidup,” jelasnya.***