Selain menggelar razia, Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pasangan bukan suami istri atau anak di bawah umur tanpa KTP untuk menginap di hotel, kecuali bersama keluarga.
“Aturan ini diterapkan untuk mencegah perdagangan anak dan aktivitas ilegal lainnya. Semua hotel dan penginapan di Kotamobagu wajib mematuhi peraturan ini,” tambah Sofyan.
Sofyan juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan anak. “Kami membutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” tutupnya dengan penuh harapan.
Langkah tegas ini diambil Pemkot Kotamobagu sebagai bentuk komitmen mereka dalam melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.***