Hak milik atas tanah nomor 301/Lalow, NIB 1805111500030, terdaftar atas nama Andi Amin, tanggal pembukuan 18/08/1999.
Hilangnya sertipikat tanah diperkirakan berkisar 5 sampai 6 tahun lalu. Kronologisnya sertipikat tersebut tercecer di kendaraan diseputar Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
Demikian pengumuman sertipikat tanah yang hilang ini dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertipikat pengganti.***