KOTAMOBAGU (14/10) – Guna menjamin keamanan Security tempat usaha dari hal pencurian dan kejahatan lainnya, Pemerintah Kota Kotamobagu bakal menerapkan kewajiban pemasangan Kamera Pemantau (CCTV) dalam setiap penerbitan izin usaha.
Pj. Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, mengatakan penerapan pemasangan CCTV tersebut dimaksudkan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu baik area publik maupun area privat.
“Kotamobagu berkembang degan para pelaku usaha, kota yang maju harus lebih ketat dalam segi keamanan dari berbagai gangguan berupa pencurian, kekerasan dan bentuk kejahatan lainnya yang bisa saja terjadi,” ucapnya.