Menurutnya pemasangan cctv diberlakukan, guna menindaklanjuti penyampaian Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dimana ada banyak kasus kejahatan yang bisa terungkap berkat adanya CCTV.
“Dalam setiap penerbitan izin usaha bagi usaha – usaha tertentu, harus mensyaratkan untuk pemasangan CCTV dengan titik utama selain di dalam tempat usaha, juga dipasang mengarah ke jalan.
Nantinya pemasangan CCTV, spesifikasinya harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo, agar nantinya bisa di akses,” ucap Abdullah Mokoginta.***