BOLMONG – Perkembangan terbaru mencuat dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menyeret PT Xinfeng Gemah Semesta di Desa Oboy, Kecamatan Dumoga. Di tengah proses hukum yang telah berjalan dan SPDP yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, aktivitas tambang di lokasi tersebut justru dikabarkan kembali beroperasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pertambangan kembali terlihat di area yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh Polres Bolaang Mongondow. Bahkan, police line yang dipasang sebagai tanda penghentian aktivitas hukum, diduga telah dibuka secara paksa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari proses penyidikan atas dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan PT Xinfeng.
Sebagaimana diketahui, Polres Bolmong telah menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tersebut dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Kotamobagu. Proses hukum pun tengah berjalan dan menunggu kelengkapan berkas untuk tahap selanjutnya.
Namun, dengan munculnya kembali aktivitas PETI di titik yang sama, publik mempertanyakan komitmen penindakan terhadap praktik tambang ilegal yang seolah tidak jera meski telah tersentuh proses hukum.
Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas yang kembali berlangsung ini diduga melibatkan pihak-pihak yang sama, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bolmong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembukaan paksa police line maupun aktivitas terbaru di lokasi tersebut.
Situasi ini mempertegas tantangan besar dalam pemberantasan PETI di wilayah Bolaang Mongondow. Di satu sisi, proses hukum telah berjalan hingga tahap pelimpahan awal, namun di sisi lain, aktivitas di lapangan diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Jika benar police line dibuka paksa dan aktivitas ilegal kembali berjalan, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum baru yang serius, sekaligus mencoreng wibawa aparat penegak hukum di mata publik.
Kini, sorotan kembali tertuju pada aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas, memastikan penghentian total aktivitas ilegal, serta menindak pihak-pihak yang diduga berupaya mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.***






