Polres Kotamobagu Gagalkan Sabu Lintas Provinsi Palu-Bitung

RADARTOTABUAN.COM – Satresnarkoba Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan peredaran sabu. Narkotika ini sedianya dikirim dari Palu ke Bitung. Operasi ini mengamankan seorang tersangka. Tujuh paket sabu total 6,95 gram berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen. Satresnarkoba menerima laporan pengiriman narkoba. Pada Sabtu, 12 Juli 2025, tim mencegat taksi. Kendaraan itu dihentikan di Desa Mopait, Lolayan. (TB News, 16/7/25)

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan menemukan sabu disembunyikan. Narkotika itu berada dalam paket buah pir. Interogasi sopir mengarah ke Bitung. Penerima paket teridentifikasi di sana.

Tim Resnarkoba segera bergerak cepat. Pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, tersangka R (23) ditangkap. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Girian, Bitung.

R adalah warga Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Ia mengakui membeli sabu dari Aco di Palu. Narkotika itu dibeli seharga Rp 9 juta. Tujuannya untuk diedarkan di Bitung.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, mengapresiasi keberhasilan tim. Beliau menghimbau masyarakat menjauhi narkoba. Pentingnya peran keluarga juga ditekankan. Keluarga harus membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Proses hukum lebih lanjut sedang berjalan. Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba. Ini demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *