PT. Tirta Bukaka Bolmong Bantah Lakukan Pungli dan Pemerasan Terhadap Pelanggan Menuggak

“Petugas dalam melaksanakan tugas telah dibekali bagaimana melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Rudy menjelaskan, adapun penerapan sanksi kepada pelanggan yang tidak kooperatif membayar yakni dilakukan secara bertahap.

Bacaan Lainnya

“Untuk penutupan instalasi meter atau pencabutan meter terhadap pelanggan yang menunggak, pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, dimana masyarakat yang terlambat membayar dikenakan denda hingga penutupan instalasi meter apabila melewati tanggal pembayaran setiap bulan yaitu tanggal 25 bulan berjalan, justru saat ini masyarakat diberi keringanan untuk membayar secara cicil tunggakan rekening air contoh apabila menunggak 3 (tiga) bulan maka dapat dicicil minimal 2 bulan tunggakan yang dibayar, kami tidak pernah mempersulit masyarakat,” urainya.

“Terkait audit kami terbuka dan koorporatif terhadap lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit baik dari BPK, BPKP, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.

Rudy menambahkan, pihaknya memberi ruang kepada pelanggan untuk melaporkan langsung di Kantor Pusat PT. Tirta Bukaka Bolmong, jika menerima pelayanan yang tidak memuaskan dari petugas lapangan.

“Kami dari manajemen memohon maaf kepada masyarakat apabila ada yang sudah merasa terancam atau merasa diperas kami mempersilahkan kepada masyarakat untuk melapor langsung dikantor apabila mengalami hal tersebut .Kami berharap masyarakat pengguna air PDAM agar bijak dalam menggunakan air untuk menghindari biaya air yang tinggi, serta kami juga tidak memaksa masyarakat harus menggunakan air PDAM apabila dirasa biayanya tinggi dan memberatkan,” tutupnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya petugas penagihan PT. Tirta Bukaka Bolmong, dituding melakukan pemerasan kepada pelanggan di Kota Kotamobagu, bersikap arogan saat melakukan penagihan serta mengancam untuk menutup instalasi air. Bahkan, parahnya lagi manajemen dituduh melakukan pungli kepada pelanggan dengan menetapkan denda sebesar Rp10.000,00 dan biaya administrasi sebesar Rp20.000,00. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *