Terkait itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pangkalan dan penjual agar tetap menjual LPG sesuai harga eceran.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pangkalan untuk tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi, dan kepada masyarakat yang menemukan Pangkalan yang menjual LPG ukuran 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi, maka bisa langsung melapor ke Pemerintah Kota Kotamobagu untuk kemudian akan kami teruskan kepada pihak Agen untuk diberikan sanksi,” tegasnya.
Sidak juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP. Agus Sumandik, S.E., Anggota TNI dan Polri serta ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***