Selama Ramadan ASN Hanya Bekerja 32 Jam, Simak Aturannya

Nasli Paputungan (Asisten I Setda Kotamobagu)

KOTAMOBAGU (14/3) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Bunyi dari Surat Edaran Nomor: 003/Setda-kk/129/III/2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 2024.

Surat Edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani tersebut, merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam poin ke pertama menyebutkan, jam kerja Instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *