Selama Ramadan ASN Hanya Bekerja 32 Jam, Simak Aturannya

Nasli Paputungan (Asisten I Setda Kotamobagu)

Poin kedua menyebutkan, PPK menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

“Sedangkan isi poin ke tiga menyebutkan, untuk memenuhi jam kerja sesuai surat edaran maka hari dan jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu, yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita. Sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 sampai 10.30 Wita,” ucap Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *