Sempat Buron Gelapkan Dana Bimtek Sangadi Rp573 Juta, Ris Terancam 5 Tahun Penjara

Ris yang merupakan terduga pelaku penggelapan dana bimtek sangadi, tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kotamobagu. (F: Istimewa)

“Setelah menerima laporan, kita langsung lidik termasuk keberadaan terlapor (Ris). Dan ternyata sudah berada di wilayah Palu. Terlapor melarikan diri dengan membawa kendaraan milik terlapor, yang juga sudah kita amankan. Jadi kita koordinasi dengan Polsek Taweli, kemudian lokasi penangkapan pelaku di SPBU Kayumalue, Palu Utara bersama barang bukti,” jelasnya.

Lanjut Agus menjelaskan, kini pihaknya melakukan pemeriksaan terkait dana yang digelapkan oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

“Yang kita amankan uang tunai dan handphone. Ada juga dalam rekening sekitar ratusan juta, namun itu masih kita telusuri semua. Untuk pemafaatan dana oleh pelaku itu masih kita telusuri, hingga hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Agus menegaskan, atas perbuatan tersebut Ris terancam hukuman lima tahun penjara.

Atas perbuatan tersebut, Ris terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tutupnya.

Sementara itu, Sangadi Desa Kobo Kecil, Rahayu Manoppo, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penyetoran dana Bimtek kepada Ris.

“Melalui sekretaris desa, sudah disetor pekan lalu. Dana bimtek yang disetor yakni Rp4,8 juta. Kami juga nanti akan berkoordinasi dengan pihak DPMD terkait kejadian ini, sebab uang untuk Bimtek sudah tidak ada,” tambahnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *