“Pilkada adalah fondasi dari sistem demokrasi kita, dan keterlibatan ASN dalam proses ini haruslah bersifat netral, adil, dan tidak memihak kepada pihak manapun, karena netralitas ASN merupakan kunci kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses Pilkada. Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI. Netralitas ASN juga mengimplikasikan bahwa ASN harus fokus pada peningkatan integritas dan profesionalitas,” tegas Pj Wali Kota.
“Sehubungan dengan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada serentak Tahun 2024, maka saya mengiimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, untuk kiranya memahami tentang pentingnya netralitas ASN, dalam Pilkada Tahun 2024, sebagaimana juga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Asripan.***