KOTAMOBAGU (1/4) – Dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Kotamobagu bisa memberikan sanksi kepada para penunggak pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal ini disampaikan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus. Ia mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada para penunggak pajak daerah maupun retribusi daerah.
“Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah berlaku mulai tahun ini. Perda yang baru ini ada sanksi, sanksinya sampai pidana kalau di undang-undang,” jelasnya.
Lanjut Sugiarto, perda tersebut secara khusus akan dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Kami juga konsultasikan tata cara penerapan sanksinya dengan Peraturan Wali Kota, mulai dari sanksi ringan sampai yang berat, misalnya penutupan tempat usaha hingga proses pidana,” ujarnya.
Sugiarto berharap, sanksi tersebut tidak terjadi bagi para pelaku usaha atau pada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu.
“Kami berharap pelaku usaha dan masyarakat yang memiliki kewajiban terhadap PAD Kotamobagu, untuk lebih proaktif lagi,” harapnya, sembari mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang taat membayar pajak dan retribusi.
Sementara itu, soal target PAD tahun ini, Sugiarto mengaku pemerintah menargetkan PAD sebesar Rp120 miliar.
“Target PAD Kota Kotamobagu di tahun ini sebesar 120 miliar,” katanya.