BOLMONG – Penanganan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan PT Xinfeng Gemah Semesta kini memasuki babak baru. Polres Bolaang Mongondow resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menandai dimulainya proses hukum yang lebih serius terhadap perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kotamobagu, Ariel Denny Pasangkin, membenarkan bahwa SPDP telah diterima dari pihak kepolisian. Dengan masuknya SPDP ini, perkara PT Xinfeng tidak lagi sekadar penindakan lapangan, tetapi telah berproses dalam mekanisme hukum pidana yang mengarah pada pelimpahan berkas perkara. “SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu kelengkapan hasil penyidikan dari Polres Bolmong,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Meski demikian, dalam dokumen SPDP tersebut belum tercantum nama tersangka. Namun, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan awal, di antaranya disebutkan nama Karina dan Awi. Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara tengah disusun, dan penetapan tersangka tinggal menunggu pendalaman lebih lanjut dari penyidik.
Kejari Kotamobagu menegaskan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan. Dengan kata lain, PT Xinfeng kini berada di jalur hukum yang berpotensi berujung pada proses peradilan terbuka.
Kasus ini sendiri mencuat setelah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di perkebunan Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, viral di media sosial. Sorotan publik mengarah pada dugaan keterlibatan tenaga kerja asing asal China dalam operasi tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Bolmong melakukan penertiban di lokasi dan memasang garis polisi. Tiga unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI turut disita sebagai barang bukti.
Kerasnya sorotan terhadap PT Xinfeng Gemah Semesta tidak lepas dari dugaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi di sektor pertambangan emas. Selain itu, kepemilikan perusahaan yang disebut-sebut terkait dengan warga negara asing turut memicu perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Hingga kini, Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan. Namun, dengan telah diserahkannya SPDP ke kejaksaan, publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam menindak praktik PETI yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.***







