Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban tidak lagi tinggal serumah dengan pelaku karena sering mendapat kekerasan fisik.
Polisi berhasil menangkap DM di rumahnya di Desa Bai, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sekitar pukul 06.30 WITA, beberapa jam setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Sulawesi Utara.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga guna mencegah terjadinya tragedi serupa.(*)