Tambang Liar Makin ‘Liar’ di Bolmong dan Bolsel, Ada yang Dijuluki Lokasi ‘Hakim’

Aktivitas yang disebut-sebut sebagai Lokasi Hakim, bebas beraktivitas. (Foto: Ist)

BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kian menunjukkan wajah aslinya, tak terkendali, terang-terangan dan seolah kebal hukum. Bukan lagi sekadar aktivitas sembunyi-sembunyi di pelosok hutan, kini praktik ilegal itu justru merangsek masuk ke wilayah konsesi resmi perusahaan, menantang negara di ruang terbuka.

Di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong, warga menyebut satu titik yang sudah lama menjadi “rahasia umum”. Lokasi di bukit yang dikenal sebagai PDI itu kini lebih populer dengan julukan “Lokasi Hakim”. Sebuah ironi, ketika hukum justru seperti dipermainkan di mana aturan sudah seharusnya digelar tertib dan berdiri tegak.

Bacaan Lainnya

Sumber warga berinisial WD mengungkapkan, aktivitas di lokasi tersebut bukan lagi berskala kecil. Meski masih menggunakan metode manual, praktiknya sudah masif, terorganisir, dan berlangsung tanpa gangguan berarti. Lebih mencengangkan, belum pernah terdengar adanya operasi penertiban yang benar-benar menyentuh titik itu.

Ketiadaan tindakan ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Dugaan adanya “orang kuat” yang membekingi pun mencuat. Bahkan, nama seorang berinisial ‘D’ yang disebut-sebut pernah menduduki jabatan penting, ikut terseret dalam isu kepemilikan lokasi tersebut. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan potret buram relasi kuasa yang melindungi praktik ilegal.

Situasi serupa terjadi di wilayah hutan Batu Kilat, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel. Aktivitas PETI di kawasan ini dilaporkan semakin intensif dalam beberapa bulan terakhir. Bedanya, di sini praktik ilegal sudah naik level: menggunakan alat berat, lengkap dengan bak rendaman, dan melibatkan pekerja dari luar daerah.

Transformasi dari tambang tradisional menjadi semi-industri ini bukan hanya soal skala, tetapi juga ancaman. Kerusakan lingkungan berlangsung lebih cepat dan masif. Struktur tanah berubah, hutan tergerus, dan risiko bencana seperti banjir mulai dirasakan warga, terutama saat curah hujan tinggi.

“Sudah lebih dari dua bulan berjalan, bahkan di lokasi sudah ada bak rendaman,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa dasar. Aktivitas di kawasan yang diduga masih masuk wilayah konsesi perusahaan ini jelas melanggar hukum. Namun ironisnya, pelanggaran yang berlangsung terang-terangan itu seakan berjalan tanpa hambatan.

Desakan pun mengarah ke aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolsel, untuk tidak sekadar menunggu laporan, tetapi segera bertindak tegas. Kepercayaan publik dipertaruhkan di sini: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?

Pihak kepolisian sendiri menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas dijanjikan akan diambil. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel melalui Nasarudin Gobel menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dan akan segera ditindaklanjuti.

Namun, pernyataan tanpa aksi nyata hanya akan menjadi pengulangan yang melelahkan bagi masyarakat. Fakta bahwa aktivitas ini telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan berarti menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Kini, publik menunggu lebih dari sekadar janji. Penertiban harus nyata, menyasar aktor-aktor utama, dan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata. Jika tidak, maka julukan “Lokasi Hakim” bukan lagi sekadar sindiran, melainkan simbol keraguan terhadap hukum itu sendiri di Bolaang Mongondow Raya. *****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *