JAKARTA (30/5) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa usia pensiun anggota TNI dan Polri akan direvisi dalam undang-undang untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Saleh, angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang meningkat menjadi salah satu pertimbangannya. “Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum,” ujar Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Saat ini, DPR tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).