Saleh menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan nantinya akan dibahas di Komisi III DPR. Dia menambahkan bahwa belum ada isu lain selain masa pensiun yang akan dibahas dalam RUU Polri ini.
Namun, dia tidak menutup kemungkinan adanya poin-poin lain yang mungkin akan dibahas saat pembahasan di Komisi III DPR dimulai, termasuk kemungkinan anggota Polri bisa masuk ke kementerian apapun. “Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk,” tambahnya.
Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2, yang menjelaskan bahwa anggota Polri akan pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 65 tahun bagi pejabat fungsional.***