Tak hanya itu, Pemkot Manado juga mendorong agar RUU memuat strategi pembangunan kawasan Provinsi Sulawesi Utara, termasuk penguatan potensi sumber daya alam seperti sektor pariwisata, pertanian, perikanan dan kelautan, industri, serta perdagangan, yang merupakan kekuatan utama ekonomi daerah.
Usulan ini juga didasari oleh kebutuhan untuk memperbarui UU Nomor 29 Tahun 1959, sebagai dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar lebih relevan dengan dinamika hukum nasional, perkembangan otonomi daerah, serta tuntutan zaman.
Pertemuan ini menjadi bagian penting dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif terhadap realitas sosial, ekonomi, dan budaya lokal.(*)