Dega' Niondon
Selamat Datang di Situs Warta RADAR TOTABUAN, Referensi Utama Masyarakat Bolaang Mongondow Raya

Christiany Eugenia Paruntu Ikuti Rapat Pengesahan RUU Minerba

Paripurna DPR-RI tersebut dalam rangka pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba).

Dalam kesempatan tersebut, anggota fraksi Partai Golkar yang duduk di komisi XII DPR-RI tersebut menyebut dengan adanya undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara tersebut akan memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia.

Dengan adanya undang-undang tersebut, CEP berharap dapat memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha.

Tak hanya itu, CEP juga menyebut bahwa dengan adanya RUU ini bisa mendorong ada hilirisasi guna dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Ini sangat baik, terutama untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Anggota DPR-RI

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Adapun RUU Minerba ini memuat beberapa poin penting;

1. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

3. Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari RADAR TOTABUAN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca