Agung Adati: Pelaksanaan Pesta Nikah Anak Pj Walikota Sesuai Aturan

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, Moch Agung Adati

KOTAMOBAGU (31/7) – Opini liar terkait pelaksanaan pesta nikah anak Pj Walikota Kotamobagu, Asripan Nani, di depan Rumah Dinas Walikota, menuai tanggapan dari pihak Pemkot Kotamobagu.

Pihak Pemkot Kotamobagu menampik jika pelaksanaan pesta nikah pada Sabtu, 27 Juli 2024, lalu, melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

Seperti dikemukakan, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, Moch Agung Adati, yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan mengungkapkan, bahwa proses pelaksanaan pesta nikah anak Pak Wali Kota digelar dengan terlebih dahulu telah melakukan koordinasi, melakukan kajian dan pembahasan dengan melibatkan berbagai instansi teknis, dengan tetap mempertimbangkan sisi regulasi yang ada.

Lokasi Rudis Wali Kota yang dikatakan dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan pesta nikah, menurut Agung perlu untuk diluruskan.

“Pesta nikah anak Pak Wali Kota itu dilangsungkan di depan Rudis, bukan di dalam Rudis. Seluruh pembiayaan pesta berasal dari uang pribadi Pak Wali Kota. Mulai dari kanopi dan kursi yang digunakan itu disewa. Makanan yang disajikan semuanya di-katering ke pihak ketiga. Meja makan, peralatan makan, semuanya disewa dengan sistem “angka kotor”. Sementara untuk listrik langsung ditangani pihak PLN dengan jaringan listrik yang diambil dari gardu listrik di luar lokasi Rudis, dengan sistem “los strom” atau penambahan batas daya untuk waktu tertentu. Dan ini dibayar ke pihak PLN oleh Pak Wali,” ungkap Agung.

PP 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, yang dijadikan acuan pihak tertentu untuk menyudutkan Pak Wali Kota, menurut Agung tidak secara rinci mengatur tentang pemanfaatan rumah negara, terutama larangan terhadap pemanfaatannya.

“Larangan dalam PP ini adalah menyerahkan sebagain atau seluruh rumah ke pihak lain, mengubah bentuk bangunan dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya. Penggunaan rumah tidak sesuai fungsinya inilah yang tidak dijelaskan secara lebih rinci. Apakah menggelar pesta nikah di depan rumah dinas masuk sebagai hal yang dilarang atau tidak,” lanjut Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *