KOTAMOBAGU (31/7) – Pengadilan Negeri Kotamobagu mulai menggelar sidang kasus pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Januari 2024 silam.
Sidang perdana yang digelar pada Senin (20/7), menjadi perhatian publik karena brutalitas kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa AM alias Aning (19), yang juga warga Boltim.
Sidang dimulai pada pukul 15.30 WITA dengan pembacaan dakwaan oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman, bersama dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski. Dalam sidang ini, Aning hadir tanpa penasihat hukum.
Merespons situasi ini, majelis hakim segera menunjuk dua advokat, Eldy Satria Noerdin dan Depanan Simangunsong, untuk mendampingi terdakwa. Mereka memastikan terdakwa menerima pendampingan hukum sebelum melanjutkan proses persidangan.