Aning ‘Si Penjagal’ Bocah Perempuan Boltim Mulai Disidang

Suasana sidang perdana di PN Kotamobagu. (inzet: AM alias Aning). (Foto:RT/dok)

Tim penuntut umum yang terdiri dari Yohanes Simarmata, Theresia Pingky Wahyu Windarti, dan Kadek Anggara kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Aning.

Dakwaan yang diajukan mencakup beberapa pasal alternatif: Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 339 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Sidang dilanjutkan dengan penetapan agenda pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2024, setelah permintaan waktu tambahan untuk persiapan oleh penuntut umum.

Aning didakwa atas pembunuhan sadis yang terjadi pada 18 Januari 2024, di mana korban yang masih berusia 8 tahun ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi di area perkebunan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *