“Jika ada SPTJM yang diminta kepada kepala sekolah padahal tidak sesuai syarat masa pengabdian minimal dua tahun, saya akan mendorong Komisi III DPRD untuk merekomendasikan kasus ini ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, Umarudin Amba menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen kini berbasis digital dan transparan.
“Semua proses sudah dilakukan lewat aplikasi dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, pengakuan soal “titipan” peserta tetap menyisakan tanda tanya besar soal integritas dan transparansi seleksi PPPK 2024 di Bolmong.*