“Kesiapan ini menjadi jaminan Pemerintah Daerah, Forkopimda, bahwa kami tidak kehabisan stok yang dibutuhkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa was-was akan kekurangan stok kebutuhan pokok, seperti gula, tepung dan LPG,” ungkap Asripan.
Asripan menegaskan, pedagang bahan pokok tetap memberlakukan harga yang sudah ditetapkan, yakni jangan sampai melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami juga menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual harga di atas HET. Dan jika nantinya akan ditemukan yang menjual melebihi harga yang telah ditetapkan maka tentu ada konsekuensinya. apalagi disini ada Satgas Pangan, Jadi jangan dijual melebihi HET, terutama bahan kebutuhan pokok yang disubsidi,”.
Sekadar diketahui, kegiatan meninjau bahan pokok ini turut diikuti, Kapolres Kotamobagu Dasveri Abdi SIK, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kotamobagu, Syamsuddin serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.***