Berpotensi Terjadi Bencana Alam, PETI Tobayagan Diduga Kembali Beroperasi

 

Ia juga menjelaskan bahwa akses jalan di lokasi merupakan peninggalan dari perusahaan kayu yang dahulu beroperasi di sana, bukan dibuat untuk kepentingan tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

 

Saat ini, PT JRBM yang beroperasi di Kilo 12 masih berada dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi. Oleh karena itu, permintaan ganti rugi lahan oleh keluarga Kunu belum dapat dikabulkan, karena dalam ketentuan hukum, PT JRBM hanya bertanggung jawab mengganti rugi tanaman, bukan tanah.

 

Namun, jika perusahaan memasuki tahap eksploitasi, Dedy menyatakan bahwa akan dibentuk tim verifikasi oleh pemerintah daerah untuk menangani klaim ganti rugi. Proses verifikasi ini hanya akan berlaku bagi pihak ketiga yang mengelola lahan tanpa hak kepemilikan.

 

“Pihak ketiga yang ingin mengajukan klaim ganti rugi harus mendaftar pada tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Bupati. Tim ini akan meninjau lahan yang akan dieksploitasi,” tegas Dedy.

 

Ia juga menekankan bahwa tidak semua lahan akan mendapat kompensasi, hanya di tiga titik pengeboran yang telah diidentifikasi. Sementara itu, aktivitas perkebunan di lokasi lain masih diperbolehkan.

 

Dedy menegaskan bahwa ganti rugi tidak akan diberikan jika lahan tersebut terbukti digunakan untuk tambang ilegal.

 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Kilo 12 sudah berlangsung cukup lama.

 

“Tambang ilegal di Bukit Mobungayon, Kilo 12, sudah ada jauh sebelum saya bertugas di sini,” ungkap Dedy.

 

Ia juga menyebutkan bahwa Kunu Makalalag tidak mungkin tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut, mengingat area pengeboran PT JRBM saat ini berada di bekas lokasi tambang ilegal.

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memantau aktivitas di Kilo 12 dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tambang ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *