RADARTOTABUAN, BOLSEL- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diduga kembali beroperasi.
Ditengah cuaca ekstrem saat ini, beberapa oknum diduga kembali melakukan aktivitas PETI di kilo 12 tobayagan, aktivitas tersebut berpotensi terjadinya bencana alam, berupa banjir bandang dan tanah longsor, serta dapat mengancam masyarakat yang berada di sekitarnya.
Sebelumnya, pihak Polres Bolsel sempat menertibkan aktivitas tersebut pada tahun 2024.
Sebelumnya, keluarga Kunu Makalalag yang mengklaim memiliki hak tanam atas lahan tersebut meminta ganti rugi kepada PT JRBM. Namun, lahan itu justru beralih fungsi menjadi area tambang ilegal.
Lahan seluas lebih dari 30 hektare itu, yang sebelumnya terdapat rendaman cairan sianida dan telah ditertibkan Polres Bolsel, kini diduga kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Seorang sumber di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa beberapa alat berat telah dikerahkan ke area tersebut.
“Kunu Makalalag bekerja sama dengan seorang pria bernama Elo, dan mereka mulai beroperasi kembali dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama antara Kunu dan Elo telah berlangsung lama, bahkan Kunu diduga memiliki utang kepada Elo.
“Karena ada utang, Kunu nekat mengelola lahan tersebut untuk dijadikan tambang ilegal,” tambahnya.
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengky Matahari menegaskan bahwa kawasan Kilo 12 merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang merupakan milik negara berdasarkan hukum, dan tidak dapat dimiliki oleh perorangan.
“Dari berbagai tinjauan yang ada, semua pihak sepakat bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik negara,” jelas Dedy kepada media.