Diberi Kuasa Menambang Ilegal, Warga Bakan Hadapi Risiko Pidana

BAKAN — Di Bukit Tengkorak, Hulu Bolaang, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, puluhan warga kini berada di persimpangan yang rumit. Mereka akan menambang emas secara illegal setelah memperoleh izin dari pemilik lahan. Namun, izin itu ternyata tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk melakukan penambangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang oknum aparat penegak hukum, hakim aktiv berinisial D memberikan kuasa kepada sejumlah warga untuk mengelola sekitar lima hektare lahan yang diklaim sebagai miliknya. Persoalannya, kawasan tersebut berada di dalam wilayah konsesi perusahaan kontrak karya tambang yang memiliki izin resmi dan hingga kini masih menjadi objek sengketa dengan sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

Bagi sebagian warga, keputusan memberikan kuasa itu justru menyeret masyarakat ke dalam situasi yang berbahaya. Mereka khawatir masyarakat hanya dijadikan pelaksana di lapangan, sementara seluruh risiko hukum maupun keselamatan harus ditanggung sendiri.

“Dia memberi kuasa kepada orang-orang Bakan untuk menambang di situ. Padahal sudah tahu lokasi itu masuk wilayah konsesi dan masih bersengketa. Itu sama saja menjebak warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, apabila aparat kembali melakukan penertiban atau terjadi kecelakaan di lokasi tambang, para penambanglah yang pertama kali akan berhadapan dengan proses hukum maupun risiko kehilangan nyawa.

“Kalau polisi menangkap mereka, atau terjadi kecelakaan sampai ada yang meninggal, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Lokasi tersebut bukan kawasan baru bagi aparat penegak hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, Polres Kotamobagu berulang kali melakukan operasi penertiban karena aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus muncul di kawasan itu.

Wilayah Bukit Tengkorak juga menyimpan catatan kelam. Beberapa tahun lalu, di area yang berdekatan, terjadi tragedi longsor yang menewaskan ratusan penambang. Peristiwa itu menjadi salah satu kecelakaan tambang ilegal paling mematikan di Sulawesi Utara dan hingga kini masih membekas dalam ingatan masyarakat.

Kepala Bagian Operasi Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas PETI di kawasan tersebut. Polisi, kata dia, akan menindak siapa pun yang tetap melakukan penambangan tanpa izin.

“Jika masih ditemukan aktivitas pertambangan atau peralatan yang sengaja ditinggalkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, kepemilikan tanah tidak identik dengan hak untuk menambang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan yang sah. Seseorang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta dikenai denda hingga Rp100 miliar.

Persoalannya tidak berhenti pada ancaman pidana. Aktivitas PETI juga berada di luar sistem pengawasan keselamatan pertambangan. Tidak ada kewajiban penerapan standar *good mining practice*, tidak ada pengawasan teknis terhadap kondisi lereng, tidak tersedia prosedur tanggap darurat, maupun jaminan keselamatan kerja sebagaimana diwajibkan bagi perusahaan tambang berizin.

Artinya, para penambang menghadapi dua ancaman sekaligus. Di satu sisi, mereka berisiko berhadapan dengan proses hukum karena melakukan penambangan tanpa izin. Di sisi lain, mereka bekerja di kawasan yang tidak memiliki sistem perlindungan keselamatan, sehingga ancaman longsor, runtuhan dinding galian, hingga kecelakaan fatal selalu mengintai.

Di tengah situasi itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar siapa pemilik lahan. Melainkan, siapa yang akan bertanggung jawab ketika masyarakat yang diberi kuasa justru menjadi pihak yang harus menanggung seluruh konsekuensi hukum dan keselamatan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *