Operasi PETI di Lahan Milik Penengak Hukum, Polisi: Sudah Sesuai Prosedur dan Pak Hakim yang Meminta Ditertibkan

Polisi di lokasi penertiban pada Rabu 3 Juni 2026 dan surat yang dilayangkan Djamaludin Ismail ke Polres Kotamobagu untuk menertibkan PETI di lahan miliknya. (Foto:dok)

BOLMONG – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang dilakukan Polres Kotamobagu pada Rabu (3/6/2026), disebut bukan dilakukan secara tiba-tiba maupun tanpa dasar. Selain merupakan bagian dari kewajiban kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, tindakan tersebut juga dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari pemilik lahan, Djamaludin Ismail, yang diketahui merupakan hakim aktif pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Permintaan penertiban itu tidak hanya disampaikan secara lisan melalui komunikasi langsung dengan pihak kepolisian, tetapi juga dituangkan dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Kabag Ops Polres Kotamobagu tertanggal 14 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
Surat dari Djamaludin Ismail. (foto:dok)

Dalam surat tersebut, Djamaludin Ismail meminta aparat kepolisian segera menertibkan aktivitas pertambangan emas tradisional tanpa izin yang berlangsung di atas lahan perkebunan jati miliknya di Desa Bakan.

“Sehubungan dengan adanya aktivitas masyarakat melakukan kegiatan penambangan emas secara tradisional tanpa izin di lokasi tanah perkebunan jati milik saya di Desa Bakan, maka dimohon kesediaannya kepada pihak Polres Kotamobagu untuk dapat membantu menertibkan dan menghentikannya demi menghindari masyarakat akan bahaya yang dapat terjadi dari aktivitas tersebut,” demikian isi surat yang ditandatangani Djamaludin Ismail selaku pemilik lahan.

Selain surat resmi, beredar pula percakapan pesan singkat yang menunjukkan komunikasi langsung terkait penertiban tersebut. Dalam pesan itu, Djamaludin meminta agar lahannya ditertibkan dari aktivitas tambang tradisional warga. “Silakan tertibkan lahan saya dari aktivitas tambang tradisional warga Bakan,” demikian potongan isi pesan tersebut.

Aparat kepolisian melakukan penertiban pada Rabu, 3 Juni 2026. (Foto:dok)

Fakta ini memperlihatkan bahwa penertiban dilakukan atas dasar penegakan hukum dan adanya keberatan resmi dari pemilik lahan terhadap aktivitas PETI yang berlangsung di area miliknya.

Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan sorotan publik tersendiri. Sebab, Djamaludin Ismail diketahui merupakan seorang hakim aktif yang bertugas di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, bagian dari institusi penegak hukum, sementara kurang lebih Satu tahun aktivitas pertambangan ilegal justru berlangsung di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Situasi itu memunculkan perhatian karena pertambangan tanpa izin merupakan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Meski demikian, Djamaludin dalam surat maupun komunikasinya justru meminta aparat melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas.

“PETI yang ditertibkan masuk dalam lahan yang sudah dibeli oleh perusahaan dan sebagian milik atas nama seseorang,” jelas Irwanto.

Menurutnya, kepolisian menindaklanjuti permintaan resmi pemilik lahan sekaligus menjalankan kewajiban penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Pemilik lahan sudah memberikan surat pernyataan untuk minta dilakukan penertiban lokasi PETI di atas tanah miliknya dengan mengirimkan surat diajukan ke Polres,” tegasnya.

Aktivitas PETI yang ditertibkan sendiri disebut tidak hanya berada di lahan milik Djamaludin Ismail, tetapi juga telah memasuki kawasan yang berada dalam penguasaan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan serta sejumlah lahan milik warga lainnya.

Tenda PETI yang menjamur yang ditertibkan Polres Kotamobagu. (Foto:dok)

Selain aspek legalitas, kepolisian juga menyoroti faktor keselamatan. Aktivitas PETI umumnya dilakukan tanpa standar keselamatan kerja dan pengawasan teknis yang memadai, sehingga berisiko tinggi terhadap keselamatan para penambang.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kawasan pertambangan rakyat di Bakan dan sekitarnya memiliki sejarah panjang kecelakaan tambang. Salah satu tragedi terbesar pernah terjadi di area Busa, tidak jauh dari lokasi yang saat ini digarap warga, ketika ratusan penambang jadi korban, puluhan meninggal dunia dan tidak ditemukan akibat tertimbun material tambang.

“Termasuk keselamatan masyarakat yang melakukan PETI juga kami prioritaskan, semua harus berjalan dan ditangani dengan baik,” tandas Irwanto.

Saat proses penertiban berlangsung, aparat sempat menghadapi penolakan dari sejumlah warga yang masih beraktivitas di lokasi tambang. Namun situasi disebut tetap dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi bentrokan.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima mengatakan penertiban sudah dilakukan sesuai aturan dan prosedur, perintah resmi dan memang Pak Hakim yang minta sendiri.

“Kami akan tetap tertibkan.  Perintahnya resmi dan Pak Hakim yang minta ditertibkan. Penertiban tetap kami lakukan serta terus melakukan pengamanan dan pemantauan agar situasi tetap aman serta tidak menimbulkan korban,” katanya.

Kabag Ops Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima di lokasi operasi penertiban. (Foto:Dok)

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Masyarakat Penambang Rakyat Indonesia (MPRI), Sehan Ambaru SH, menilai keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam aktivitas pertambangan rakyat.  “Kita tidak ingin lagi terjadi musibah yang merenggut nyawa para penambang. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas langkah aparat Polres Kotamobagu yang tetap mengedepankan pendekatan humanis serta tertib dalam melakukan penertiban aktivitas PETI di lokasi Bakan.

Langkah tersebut kami nilai sudah tepat, karena selain merupakan bagian dari penegakan hukum, tindakan itu juga dilakukan demi keselamatan masyarakat penambang yang beraktivitas di lokasi tersebut. Apalagi, permintaan penertiban dari pemilik lahan sendiri telah disampaikan kepada pihak kepolisian sejak sekitar dua pekan lalu.

“Kami tentu tidak ingin tragedi kecelakaan tambang seperti yang pernah terjadi di kawasan Busa beberapa tahun lalu kembali terulang. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian dan prioritas bersama,” tutup Ambaru.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *