BOLMONG — Pemerintah Desa Bakan bersama Pemerintah Kecamatan Lolayan memfasilitasi pertemuan dan pengukuran batas lahan di kawasan Hulu Bolaang atau lebih dikenal dengan areal Mainridge Barat, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (12/5/2026), guna mempertegas kepastian hukum atas lahan yang berada di area konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow.
Agenda tersebut menghadirkan para pihak, yakni perusahaan dan Djamaludin Ismail, seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengklaim memiliki lahan berbatasan dengan areal perusahaan. Pemerintah turun langsung untuk memfasilitasi proses pengukuran agar persoalan batas lahan tidak berkembang menjadi konflik.

Dari pihak pemerintah hadir Camat Lolayan Ip Linggotu SE dan Sangadi Desa Bakan Sandri Mamonto. Sementara pihak perusahaan diwakili Superintendent Community, Land Compensation and Media External Relations PT JRBM, Taufik Pontoh bersama tim. Pihak Djamaludin hadir melalui kuasa hukumnya, Irawan Damopolii.
Dalam proses tersebut, pihak perusahaan menunjukkan dokumen dan surat ukur atas lahan yang sebelumnya telah dibebaskan perusahaan dari pemilik sebelumnya, Sriwijayati lewat kuasanya Samun Podomi dan Rudi Mokodompit pada 2014-2015, dan berbatasan langsung dengan area yang diklaim milik Djamaludin.
Pemerintah desa kemudian memfasilitasi pengukuran ulang agar masing-masing pihak memperoleh kepastian hukum, kejelasan batas secara terbuka dan terukur di lapangan. Namun sayang, pengukuran batal dilakukan setelah pihak Djamaludin menolak pengukuran dilakukan di area yang mereka klaim sebagai milik pribadi.
Kuasa hukum Djamaludin, Irawan Damopolii, mengatakan tidak mengizinkan dilakukannya pengukuran karena pihaknya menganggap batas lahan yang dimiliki kliennya sudah jelas dan selama ini dikuasai secara stabil. “Pengukuran kali ini kan agendanya JRBM, bukan agenda pemilik lahan. Selama ini kami menganggap ukuran lahan itu sudah jelas dan dikuasai secara stabil,” ujar Irawan.
Informai yang diperoleh, sebelumnya, sekolompok orang yang diduga dari pihak Djamaludin, melakukan pemagaran secara sepihak tanpa mengundang atau dihadiri perusahaan sebagai pemilik lahan yang berbatasan serta pemerintah Desa Bakan.
Meski demikian, pemerintah menilai pengukuran ulang tetap penting dilakukan agar seluruh batas kepemilikan memiliki kepastian hukum yang jelas serta terdokumentasi dengan baik.
Camat Lolayan, Ip Linggotu, mengatakan pemerintah hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendorong penyelesaian secara terbuka dan terukur.
“Karena ini belum ketemu, maka akan diselesaikan ke tingkat lebih lanjut. Pemerintah desa menyampaikan bahwa masing-masing memegang surat kepemilikan dan pemerintah desa juga punya arsip. Karena itu pemerintah mengusulkan untuk dilakukan pengukuran ulang,” kata Ip Linggotu.

Saat ini diketahui lahan milik Djamaludin dimanfaatkan sebagian masyarakat dan telah berlangsung aktivitas penambangan emas tanpa izin dan sangat dekat dengan area operasi perusahaan, yang sangat berisiko bagi keselamatan dan keamanan semua pihak.
Kondisi lokasi terbilang rawan terhadap potensi kecelakaan apabila aktivitas tambang dilakukan tanpa sistem keselamatan yang memadai.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga keamanan sambil menunggu penyelesaian lanjutan terkait kejelasan batas lahan di kawasan tersebut.
“Kami pemerintah menyampaikan bahwa hari ini dan selanjutnya tempat ini jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik dari pemilik lahan maupun perusahaan. Tidak boleh terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak,” ujar Ip Linggotu.****







