BOLMONG – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (15/6/2026), menghasilkan kesepahaman antara aparat kepolisian dan para penambang untuk mengosongkan lokasi dalam waktu tiga hari ke depan, tepatnya sampai tanggal 18 Juni 2026, besok.
Kesepakatan tersebut tercapai saat jajaran Polres Kotamobagu yang dipimpin Kabag Ops AKP Rusdin Zima mendatangi lokasi PETI yang berada di lahan milik Djamaludin Ismail serta masuk dalam wilayah konsesi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK).
Saat penertiban dilakukan, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan. Namun sejumlah penambang masih berada di kawasan tersebut, sementara di beberapa titik terlihat kegiatan pemasangan pagar batas lahan yang dilakukan atas permintaan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya.
Dalam dialog yang berlangsung di lokasi, kepolisian meminta seluruh penambang segera menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh peralatan pertambangan dari area tersebut. Polisi memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk memastikan kawasan itu benar-benar bersih dari aktivitas PETI.
“Kami beri waktu tiga hari. Setelah itu tidak boleh ada lagi aktivitas maupun peralatan tambang yang tersisa di lokasi,” tegas AKP Rusdin Zima.
Arahan tersebut diterima para penambang. Mereka menyatakan kesediaan untuk meninggalkan kawasan tersebut dan mengangkut seluruh peralatan yang masih berada di lokasi.
“Kami siap keluar dan akan memindahkan semua peralatan,” ujar salah seorang penambang mewakili rekannya.
AKP Zima menegaskan bahwa setelah tenggat waktu berakhir, kepolisian akan kembali melakukan pengecekan. Jika masih ditemukan aktivitas pertambangan atau peralatan yang sengaja ditinggalkan, aparat akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lokasi yang ditertibkan diketahui tidak hanya berstatus sebagai area PETI, tetapi juga berada dalam wilayah konsesi perusahaan pemegang Kontrak Karya yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain permintaan penertiban dari pemilik lahan, perusahaan pemegang KK juga telah melaporkan keberadaan aktivitas PETI di kawasan tersebut kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya kesediaan para penambang untuk meninggalkan lokasi serta komitmen kepolisian melakukan pengawasan lanjutan, aktivitas PETI di kawasan tersebut kini berada di ambang penghentian total. Aparat memastikan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin untuk kembali beroperasi di wilayah yang telah memiliki legalitas pertambangan resmi.***







