Main PETI di Desa Bakan, Oknum Hakim Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Ilustrasi menggunakan AI

BOLMONG — Seorang hakim semestinya menjadi benteng terakhir penegakan hukum. Namun di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, sejumlah warga justru melaporkan seorang hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung karena diduga membiarkan bahkan mendorong aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang kemudian memicu konflik di tengah masyarakat.

Dalam laporan pengaduan yang diajukan pada 11 Juli 2026, warga meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H., yang dalam dokumen disebut menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas PETI. Yang mereka soroti adalah dugaan keterlibatan seorang aparat penegak hukum dalam aktivitas yang menurut laporan berlangsung tanpa izin.

Mereka menguraikan bahwa di kawasan Bukit Tengkorak berlangsung pengerukan, penggalian, pengangkutan material hingga kegiatan operasional tambang lainnya yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan maupun dokumen legal lainnya. Lebih jauh lagi, warga menduga hakim tersebut mengetahui aktivitas tersebut, membiarkannya berlangsung, memiliki keterkaitan kepentingan terhadap kegiatan pertambangan dan/atau memperoleh manfaat ekonomi darinya.

Puncak keberatan warga tertuang pada peristiwa mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Bakan. Dalam forum itu, menurut laporan, hakim yang diadukan tetap mengklaim lokasi tersebut sebagai tanah miliknya dan menyampaikan kalimat, “Silakan menambang di tanah saya.”

Bagi warga, kalimat tersebut bukan sekadar pernyataan biasa. Dalam pengaduannya, mereka menilai ucapan itu menjadi pemicu semakin banyak masyarakat melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Aktivitas PETI pun disebut terus berlangsung hingga akhirnya memicu bentrokan antara masyarakat penambang dan aparat kepolisian.

“Sebagai seorang hakim dan pejabat penegak hukum, terlapor seharusnya memberikan teladan dalam menghormati hukum, menjaga stabilitas sosial, serta menghargai mekanisme penyelesaian sengketa secara patut, damai, dan bermartabat,” demikian salah satu poin yang ditegaskan warga dalam laporan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Atas dasar itu, warga menilai tindakan yang mereka adukan patut diperiksa sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam analisis yang mereka sampaikan, dugaan keterlibatan seorang hakim dalam aktivitas pertambangan ilegal dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, merusak kehormatan profesi hakim, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sebagai bukti awal, warga menyerahkan dokumentasi foto dan video aktivitas pertambangan, dokumentasi bentrokan, berita acara mediasi, surat undangan mediasi, titik koordinat lokasi, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya. Mereka meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung segera memanggil terlapor, melakukan pemeriksaan etik, dan menjatuhkan sanksi apabila seluruh dugaan tersebut terbukti.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang diadukan maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Seluruh dugaan yang disampaikan warga masih menunggu proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *