KOTAMOBAGU (26/3) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan terkait THR bagi karyawan.
Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.4/III/2024 tanggal 15 Maret tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja buruh dan perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Lulu Mokoginta mengatakan, Disperinaker akan melakukan monitoring untuk memantau langsung pembayaran THR bagi para karyawan.