“Maka dari itu setiap orang tua, pemerintah dan kita semua wajib membesarkan dan memberikan perlindungan kasih sayang kepada anak,” ujarnya.
Adapun sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas P3A selama dua hari, melibatkan dua Kecamatan yakni Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur, sementara di hari kedua adalah Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Barat.
“Dalam sosialisasi ini, Kami mengundang para Camat, lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu, karena saat ini kekerasan terhadap anak, pernikahan usia dini semakin meningkat. Kami berharap program Pemerintah khususnya DP3A ini, juga didukung oleh mereka yang terundang, karena merekalah yang paling dekat dan mengetahui keberadaan masyarakat.
Bagaimana mencegah kekerasan terhadap anak, langkah -langkah apa yang harus dilakukan, pemahaman kepada masyarakat di masing – masing desa kelurahan, dan pentingnya apa yang di dapat dalam kegiatan ini bisa tersampaikan kepada masyarakat,” terang Sarida. ***