KOTAMOBAGU (14/11) – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sosialisasikan edukasi pentingnya anti kekerasan terhadap anak, termasuk pencegahan pernikahan pada usia dini.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari mulai Selasa-Rabu 13 November ini, dilaksanakan di ruang rapat Dinas P3A Kotamobagu, dengan menghadirkan narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Fahri Saifuddin, SHI.,MH, dan Kepala UPT PPA Polres Kotamobagu, Yani Moningka, SH, dan dihadiri para Camat, lurah dan sangadi, para guru, Forum Anak Daerah serta perwakilan Siswa dari SMP dan SMA yang ada di Kotamobagu.
Menurut Kadis P3A Kotamobagu, Sarida bahwa sosialisasi ini, agar dapat menekan angka kekerasan terhadap anak dan pernikahan pada usia dini di masa yang akan datang.
“Anak adalah masa depan bangsa, mereka berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung, sehingga anak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi yang berakibat pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan terhadap anak dan pernikahan usia dini adalah masalah serius yang tidak bisa kita abaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan Anak adalah generasi penerus bangsa, dan anugrah yang dititipkan oleh tuhan yang mahakuasa.