RADARTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Aksi penutupan jalan tanpa izin yang kerap dilakukan oleh oknum masyarakat dalam berbagai kegiatan kini mendapat perhatian serius dari Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, Kebiasaan tersebut dinilai telah membudaya dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Kotamobagu menegaskan bahwa setiap bentuk penutupan jalan wajib memperoleh izin dari pihak berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana dijelaskan bahwa pengalihan atau penutupan jalan harus melalui mekanisme perizinan yang sah, Senin (23/06/2025).
“Budaya penutupan jalan tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat”, ujar Kapolres.
Lebih lanjut, tindakan sepihak yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas bahkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang dengan sengaja menutup jalan dan menyebabkan gangguan serius dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.