“Karena pada dasarnya, Partai Golkar Bolmong itu paling lengkap. Persoalannya hanya keterlambatan pada sistem saat melakukan submit,” ungkap ADM.
ADM menampik, jika pihaknya tidak memasukkan data melainkan hal ini disebabkan keterlambatan pengiputan.
Buntutnya, Partai Golkar dan dua partai lainnya tidak bisa mengikuti Pemilu 2024, berdasarkan keputusan KPU sebelumnya, yang kini sudah dipulihkan.
“Partai Golkar sudah dirugikan terkait dengan opini publik, sehingga ini perlu diluruskan lagi. Nah dengan terbitnya surat KPU terbaru ini, tentu bisa menambah spirit bagi kawan-kawan caleg mau kader dan simpatisan partai golkar,” tandas Panglima relawan Bogani untuk Prabowo – Gibran Sulawesi Utara ini. (dim)
Berikut ini surat Keputusan KPU Kabupaten Bolmong nomor 56 tahun 2024: