KOTAMOBAGU (30/9) – Memasuki akhir triwulan tiga tahun 2024, capaian kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah di Kota Kotamobagu baru mencapai 32 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengintensifkan penagihan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk PAD, baru mencapai 32 persen. Kami sangat berharap wajib pajak dan retribusi sampah dapat segera melakukan pembayaran karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” jelas Sugiarto kepada kuasa.net, Senin (30/9/2024).
Ia menambahkan bahwa PAD merupakan komponen penting dalam membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).