Baru Capai 32 Persen, Pemkot Genjot Pajak PBB dan Retribusi Sampah

Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus

KOTAMOBAGU (2/10) – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu seriusi capaian kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah, yang sudah memasuki akhir triwulan ketiga tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus, pada Selasa 1 Oktober 2024. Dimana pihaknya akan intens melakukan penagihan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini, untuk PAD, baru mencapai 32 persen. Kami sangat berharap wajib pajak dan retribusi sampah dapat segera melakukan pembayaran karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” tegas Pra Sugiarto.

Menurutnya PAD merupakan komponen penting dalam membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *