PBB dan Retribusi Sampah Baru Capai 32 Persen

Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus

Jika PAD tidak mencapai target, akan ada kemungkinan beberapa belanja daerah tidak dapat terbayarkan.

Oleh karena itu, Sugiarto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebelum akhir tahun.

Bacaan Lainnya

“Belanja daerah bergantung pada penerimaan pajak dan retribusi, khususnya dari sektor PBB-P2 dan retribusi sampah,” tambahnya.

Sugiarto juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 November 2024. Meskipun kontribusi saat ini masih jauh dari target, ia optimis bahwa dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih gencar, target pendapatan dapat tercapai sebelum akhir tahun.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *