Jika PAD tidak mencapai target, akan ada kemungkinan beberapa belanja daerah tidak dapat terbayarkan.
Oleh karena itu, Sugiarto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebelum akhir tahun.
“Belanja daerah bergantung pada penerimaan pajak dan retribusi, khususnya dari sektor PBB-P2 dan retribusi sampah,” tambahnya.
Sugiarto juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 November 2024. Meskipun kontribusi saat ini masih jauh dari target, ia optimis bahwa dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih gencar, target pendapatan dapat tercapai sebelum akhir tahun.***