“Kegiatan ini Slsesuai Dasar Hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun hadiah Utama adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua Yamaha Gear (AT) beserta hadiah hiburan lainnya berupa Kulkas, TV, Rice Cooker, dengan total hadiah senilai Rp.56.300.000,00. Sumber dana dari APBD Kotamobagu TA. 2024,” ucap Sugiarto Yunus.
Ia mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka reward kepada Wajib Pajak yang telah menyelesaikan kewajiban PBB-P2 juga untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakannya.
“Insya allah kegiatan hari ini adalah tahap pertama undian sadar pajak, kegiatan ini akan dilaksanakan kembali dengan hadiah yang lebih besar untuk reward bagi Wajib PBB yang telah melunasi kewajiban Perpajakan sampai dengan jatuh tempo pada 30 November 2024,” ujarnya.***