Dirinya juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat statistik sektoral yang selama ini berjalan di tingkat Pemkot Kotamobagu dengan pemerintah daerah lainya di Indonesia akan dapat dilaksanakan kembali dan dinilai dalam bentuk nilai indeks.
“Nilai indeks ini akan menggambarkan kapabilitas dan kematangan kegiatan statistik sektoral yang dijalankan oleh pemerintah daerah, penilaian ini terdiri dari tingkat rintisan, terkelola, terdefinisi, terpadu dan terukur serta tingkat Optimum yang menggambarkan tingkat maksimal,” terang Sofyan.
Sementara itu, Kepala BPS Kotamobagu, Syamsuddin mengatakan pedoman penyelenggaraan statistik mengacu pada perundang-undangan No 16 tahun 1997 serta koordinasi bersama berbagai pihak terkait dengan statistik.
“Sebagai pimpinan kami sangat meng apresiasi kepada perangkat daerah yang berperan aktif mengikuti pembinaan kegiatan statistik dari kami ‘sukur moanto’ dan semoga mudah-mudahan organisasi pemerintah daerah dan Instansi lain yang belum turut melaporkan dapat mengikuti kegiatan FGD ini,” ucapnya. (dim)