RADARTOTABUAN.COM- PI Network, platform cryptocurrency yang bisa ditambang lewat HP, telah mencapai tonggak penting dengan resmi listing di beberapa bursa besar global, namun status regulasinya di Indonesia masih dalam pengawasan.
Pada 20 Februari 2025, token PI Network resmi tersedia untuk diperdagangkan di platform Bitget dan MEXC, menyusul listing sebelumnya di OKX . Langkah ini dianggap sebagai “fase Open Mainnet” yang membuka akses bagi pengguna global untuk memperdagangkan PI .
Namun, di dalam negeri, PI Network masih menghadapi tantangan regulasi.
Menurut laporan dari Suara.com (22 Mei 2025), meski PI telah memasuki Open Mainnet, di Indonesia token ini belum mendapat pengakuan resmi dari Bappebti dan masih dikategorikan sebagai aset yang belum teregulasi . Sementara itu, OJK belum memasukkan PI ke dalam daftar hitam, sehingga statusnya berada dalam zona abu-abu—belum ilegal, namun juga belum diakui secara formal .
Adapun pernyataan resmi dari Wakil Menteri Perdagangan pada 2022 menyebut bahwa PI Network masuk kategori aset kripto ilegal, karena belum terdaftar di Bappebti. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati .
🔍 Dilema Investor dan Regulasi
Para pakar menyebut listing global sebagai langkah maju, tapi regulasi domestik yang belum tuntas dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor:
Sejumlah bursa nonresmi (gate, OKX, Bitget) telah membuka perdagangan PI/USDT, namun nilai tukar PI masih sangat volatile—sempat mencapai puncak $1,48 saat listing dan turun lebih dari 50% dalam beberapa bulan .
Di Indonesia, masyarakat disarankan untuk tetap waspada dan tidak melakukan jual beli sampai regulasi resmi dari otoritas diterapkan.
🗣️ Narasi dari Komunitas & Ahli
Salah satu pengguna komunitas PI di Jakarta, yang tidak ingin disebut nama, mengaku: