PI Network Kini Listing di Bursa Besar, Namun Regulasi di Indonesia Masih Abu-abu

“Kami senang akhirnya bisa memperdagangkan PI, tapi banyak yang masih meragukan legalitasnya di sini.”

Sementara itu, tim pengembang PI Network melalui situs resminya menyatakan, fase Open Mainnet baru efektif setelah migrasi dan proses KYC selesai dilakukan oleh pengguna global .

Bacaan Lainnya

💡 Kesimpulan dan Imbauan

Perspektif saat ini menunjukkan dua sisi:

Potensi positif: listing resmi di bursa besar bisa membuka akses global dan mendorong adopsi pengguna.

Risiko domistik: tanpa regulasi resmi di Indonesia—baik dari Bappebti maupun OJK—jangan sampai masyarakat dirugikan dari jual beli spekulatif.

⛔ Imbauan untuk publik:

Hindari investasi uang nyata ke dalam PI sampai ada legalitas yang jelas. Pantau perkembangan regulasi Aset Kripto dari Bappebti dan kebijakan OJK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.(*)

Tim Redaksi +AI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *