Polres Kotamobagu Bekuk 4 Terduga Penimbun BBM, Oknum Petugas SPBU Disinyalir Terima Fee

Babuk kendaraan motor dan mobil serta ribuan liter BMM diamankan oleh Polres Kotamobagu. (: RADARTOTABUAN.COM)

“Dari hasil pantauan kami, mereka (Oknum petuas SPBU) mendapatkan premi sekitar Rp2 ribu atau Rp3 ribu, untuk memperlancar aksinya dan mempermudah biar dikasih oleh salah satu petugas SPBU,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sanksi kepada pemilik SPBU yang didapati melayani pengisisan kendaraan tangki modifikasi.

Bacaan Lainnya

“Pasti kita sanksi berupa teguran dan pengawasan, agar Kotamobagu tidak terjadi lagi penimbunan-penimbunan BBM seperti ini. Karena disinyalir banyaknya kemacetan di SPBU,” tegasnya.

Meski dalam pengembangan, Arie menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku dan kendaraan serta ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar.

“Untuk yang terakhir, kita mengamankan empat yakni satu kendaraan roda empat jenis kijang, kemudian tiga motor yang tangkinya sudah dimodiikasi. Sementara, empat terduga penimbunan sedang kita lakukan pemeriksaan. Selain itu, Sekira 1000 liter pertalite dan solar, juga kita amankan,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku penimbunan akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Untuk pasal yang kita terapkan yaitu, pasal 55 atau pasal 53 huruf B dan C, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman empat tahun,” tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *