KOTAMOBAGU (5/4) – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemkot Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 219/W-KK/XII/2023, tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
SE tersebut menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Deevy Rumondor, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkot Kotamobagu, diharapkan mematuhi ketentuan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.
“SE sudah ada, dan sudah diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diharapkan seluruh ASN dan THL, mematuhi ketentuan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah,” terangnya.