Tambah Libur! Sanksi Tegas Menanti ASN dan THL, Berikut Ulasannya

Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Deevy Rumondor

Ia menyebutkan, libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak menambah libur.

“Cuti bersama hari raya Idul Fitri untuk ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu yakni tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024. Sedangkan libur nasional tanggal 10 sampai 11 April 2024,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Deevy menegaskan, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu melakukan pengawasan dimasing-masing jajaran tekait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.

“Apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2024, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Deevy mengutip isi SE.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *