“Hingga saat ini, dana TPG masih berada di Kas Daerah dan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” ungkap Hapri.
Dalam konteks akuntansi pemerintah daerah, SiLPA harus dicatat terlebih dahulu dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023, sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hapri menambahkan bahwa setelah proses audit oleh BPK, dana tersebut akan dianggarkan kembali untuk pembayaran sesuai peruntukannya yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Namun, terkait dengan jadwal penganggaran ulang dan pembayaran, Hapri menyarankan untuk mengkonfirmasi dengan Kabid Anggaran dan Kabid Perbendaharaan saat ini.
Sayangnya, ketika dimintai tanggapan, Kepala Badan Anggaran BKD, Rila Mamoto SE, tidak dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut. Meskipun mengetahui tentang anggaran yang masuk pada tanggal 29 Desember 2023, Rila mengaku bahwa saat itu ia belum dilantik dalam jabatannya.
Terkait dengan jadwal realisasi TPG, Rila memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kaban. “Kami akan berkoordinasi dengan Kaban terkait masalah ini,” ungkapnya.***