KOTAMOBAGU (26/2) – Mulai diberlakukannya tarif parkir kendaraan yang baru, kini menuai protes warga.
Diketahui, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan, mulai memberlakukan tarif parkir yang baru pada, Kamis 22 Februari 2024, lalu.
Kenaikan tarif, seperti dikeluhkan Dudi Ginoga salah satu sopir Bentor mengatakan, perlu adanya solusi dari pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan tarif retribusi parkir yang baru.
“Saya pribadi 1 hari 10 kali lewat di pos parkir antar penumpang dan barang, dan belum juga jika ada keperluan lain jika melewati pos parkir yang dibuka jam 05 : 00 subuh, dan di tutup jam pukul 21:00 malam, dan mungkin Setipa harinya.
Menurutnya, tarif parkir yang baru memberatkan para pengedara Bentor.